Breaking News

Kolaborasi PLN dan Kejaksaan Negeri Palembang Tandatangani Mou Perkuat Kepastian Hukum

Jambikita.id - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Palembang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Palembang sebagai upaya penyelesaian dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi PLN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Amaris, Palembang pada Selasa (30/09), ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H.,M.H dan Henry Nugroho, selaku Manager PLN UP3 Palembang. Turut hadir jajaran strategis Kejaksaan Negeri Palembang serta para Asistant Manager PLN UP3 Palembang dan Manager Unit Layanan Pelanggan Kota Palembang.

Henry mengungkapkan penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan RI dalam upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari PLN maupun dari Kajari Sumsel.

“MoU ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) terutama dari PLN UP3 Palembang Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” katanya.

Sementara, Kajari Palembang Hutamrin, S.H.,M.H menyatakan kejaksaan tidak hanya berwenang menangani kasus pidana tapi juga perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan kerja sama itu, katanya merupakan manifestasi di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan melakukan tugas, wewenang dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan negara dan melindungi kepentingan umum lewat tindakan litigasi dan non litigasi.

“PLN merupakan perusahaan negara membidangi kelistrikan, tentunya listrik merupakan kebutuhan primer khususnya di Palembang. Setiap persoalan yang timbul berkaitan dengan listrik itu, kejari Palembang siap mendampingi PLN untuk menyelesaikannya, seperti soal pembebasan lahan di masyarakat terkait adanya pembangunan pembangkit listrik, hingga tagihan pelanggan yang belum dibayar,” jelasnya.

Semoga dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara PLN UP3 Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang, permasalahan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PLN dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pelayanan kelistrikan di Kota Palembang bisa ditingkatkan. (Rls/*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita