Jambikita.id - Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, dan Wakil Bupati, H. Bachtiar, SP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari pada Selasa (5/8/25) ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Batang Hari, Asisten I dan III, Staf Ahli Setda Kabupaten Batang Hari, para Kepala OPD dan jajaran, TP-PKK Kabupaten Batang Hari, serta organisasi dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Fadhil Arief menjelaskan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur dalam
peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.
“Seperti yang telah kamu sampaikan pada saat rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS pada tanggal 30 Juli 2025 yang lalu, kebijakan umum belanja pada prinsipnya untuk upaya peningkatan pelayanan publik, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta kemajuan Kabupaten Batang Hari,” katanya.
Adapun kebijakan belanja daerah untuk program dan kegiatan untuk penyempurnaan program prioritas daerah mulai dari sektor pertanian, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur umum dasar.
“Penyedian fasilitas pemerintah tepat dalam sasaran untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat secara nyata. Penguatan sumber daya semakin produktif, berdasarkan keunggulan komparatif yang menciptakan pelaku usaha milenial sebagai kekuatan baru kreativitas dan membangun tatanan kehidupan yang agamis dan harmonis,” tutupnya. (Ag/*)
0 Komentar