Breaking News

Satreskrim Polres Batanghari Buru Pelaku Penusukan hingga Korban Tewas di Rantau Puri



Jambikita.id - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kini terjadi di RT. 06, Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Minggu (13/8) lalu.


Korban M. Nur (30) sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) bahkan, informasi yang didapat korban sempat menyebutkan nama pelaku yang telah menusukkan pisau ke tubuhnya, yang akhirnya nyawa MN tidak dapat tertolong lagi.


Korban ditemukan warga dekat Masjid pinggir sungai RT. 02, Desa Rantau Puri dengan tubuh telah bersimbah darah, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hamba Muara Bulian.


Ada beberapa tusukan pisau di tubuh korban, yaitu di bagian dada kanan ada 2 tusukan juga ada dibagian punggung yang menurut hasil pemeriksaan dokter bagian dada menembus ke bagian paru-paru korban MN.


Menurut keterangan istri korban Reni Andini, pada pukul 18.00 WIB, Minggu (13/08/2023), suaminya pamit keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberi tahu mau kemana suaminya pergi keluar.


"Tak lama berselang, sekitar pukul 20.00WIB, saya dihubungi oleh sepupu saya Baidillah yang tinggal di RT. 03, Desa Rantau Puri telah mengatakan suami saya telah di tujah (tusuk) orang. Sekarang sudah di Rumah Sakit," jelas Reni istri korban.


Begitu mengetahui hal tersebut, Reni langsung menuju ke rumah sakit Hamba Muara Bulian untuk memastikan keadaan suaminya.


Berdasarkan informasi dari warga di sekitar TKP, ada yang melihat jika yang menikam korban dugaan pelakunya adalah OKT dan adiknya yang bernama DO warga pendatang yang bekerja di pabrik wilayah Desa Rantau Puri.


Istri korban juga mengetahui sebelumnya asal muasal dugaan awal peristiwa ini, bahwa suaminya pernah ada permasalahan hutang uang sebesar Rp 500.000 dengan terduga pelaku. Namun, suaminya hanya bisa membayar Rp 200.000 (nunggak).


Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi menghimbau untuk kepada terduga pelaku, agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Kerena, apa walaupun bagaimana pihak kepolisian tetap akan memburu pelaku sampai ditemukan. Jika nanti pelaku bisa menyerahkan diri, maka tidak akan pernah nanti kami sakiti atau lukai dan akan kita tindak sesuai dengan hukum pidana yang berlaku sesuai perbuatannya," tegas Kasat Reskrim. (Ag/*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita