Breaking News

Gugatan Ditolak PN Jambi, Yunsak El Halcon Tetap Harus Bayar Ganti Rugi

 


Jambikita.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Tetap Urasima Situngkir menolak gugatan Direktur Utama (Dirut) nonaktif Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon terhadap pihak tergugat Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.


"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi. Dengan putusan tersebut, pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," kata Hakim PN Jambi, Tetap Urasima Situngkir saat membacakan putusan sidang, Rabu (12/7).


Yunsak El Halcon ditetapkan tersangka oleh Kejati Jambi atas dugaan korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi senilai Rp 310 miliar pada tahun 2017-2018 lalu. 


Dalam pertimbangannya, Hakim Tetap menilai, di antaranya adanya 2 alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi. Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai, dengan berita acara hukum pidana. 


Selain itu, ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. 


"Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti. Pendapat ahli tidak bisa di jadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," jelas Hakim Tetap


Dirinya juga menjelaskan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor Yunsak El Halcon yang dinilai tidak diterima. Menurutnya hal itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.


"Yang terpenting sudah dikirim. Diterima atau tidak bukan ranah penyidik. Pasalnya, bukti yang diajukan sudah mengirimkan SPDP secara lengkap atas apa tindak pidana yang dilakukan terlapor," ungkapnya.


Oleh karena itu, dalam hasil putusan sidang praperadilan ini, hakim memutuskan jika kasus korupsi gagal bayar Bank Jambi itu tetap dilanjutkan kembali oleh penyidik Kejati Jambi.


Sementara itu usai sidang putusan, Kuasa Hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan hakim atas keputusan yang diberikan kepada kliennya.


"Tadi sudah kita cermati bersama pertimbangan-pertimbangan hakim, artinya kami mengapresiasi keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Soal terima atau tidak, pihaknya akan fokus dengan penanganan pokok perkara," pungkasnya. (Bar/*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita