Jambikita.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melaksanakan Halal Bihalal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Batanghari, di Serambi Rumah Dinas Bupati, Selasa (09/05/2023).
Hadir juga Asisten I, Asisten II, para OPD, para BPD se-kabupaten Batanghari dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Fadhil menyampaikan, peran BPD dalam menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai kontrol serta pengawasan.
“Bahwa kita tahu ada batas kewenangan yang harus kita pahami, tugas BPD ada batasan kewenangan, Bupati, Provinsi ada batas kewenangan begitu juga pusat dan tidak boleh melampaui dari kewenangan itu, karena masing-masing memiliki batas kewenangan, karena akan berdampak pada tugas pokok dan fungsi kita," kata Fadhil.
"Ketika diperiksa oleh pihak APH yang ditanya, ialah tugas pokok dan fungsi kita karena ada batas koridor kewenangan, jangan sampai kita bekerja dil uar kewenangan," tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Fadhil menyinggung, apakah BPD harus masuk kantor setiap hari? tentu tidak harus masuk kantor setiap hari, karena BPD bukan bagian dari eksekusif, kalau BPD tidak pernah masuk kantor itu juga salah karena ada kegiatan musyawarah yang harus dilaksanakan.
“Ada persoalan yang harus diselesaikan oleh BPD, itu bagian dari tugas dan merumuskan persoalan dalam peraturan desa serta bagaimana penyerapan aspirasi masyarakat ini tujuan dari agar BPD lebih dekat dengan masyarakat,” tutup Fadhil. (Ag/*)
0 Komentar