Breaking News

PLN Jambi Tawarkan Bisnis ‘Franchise’ Isi Daya Kendaraan Listrik bagi Masyarakat

 


JambiKit.id – PT PLN (Persero) makin ekspansif, berbagai transformasi dilakoni. Selain Digitalisasi, kini PLN Juga tengah mendorong ekosistem kendaraan berlistrik di seluruh pelosok negeri, salah satunya di Provinsi Jambi mulai dari mobil, motor, hingga sepeda listrik.

Kepala PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin memaparkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu tugas yang diemban untuk merubah energi menjadi lebih murah.

Menurutnya, untuk mendukung ekosistem ini, pihaknya sudah merealisasikan beberapa program seperti layanan home charging untuk pengisian daya di rumah.
Kemudian, penyedian lokasi swap baterai untuk kendaraan roda dua, dan akan segera menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.

“Untuk Home Charging sudah berjalan dan untuk Swap Baterai di Jambi sudah ada 9 titik, dan dalam waktu dekat kita akan launching SPKLU,” kata Hanfi, Sabtu (29/10/2022) kemarin.

Terkait SPKLU, PLN juga menyiapkan skema kerja sama franchise sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan SPKLU. Di mana calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU PLN.

“Salah satu skema partnership-nya, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hanfi menjelaskan pengadaan SPKLU PLN ini menjadi bentuk bisnis baru bagi dunia usaha, terlebih populasi kendaraan listrik terus bertambah.

Berikut paket waralaba yang disediakan PLN:
1. Paket Medium Charging Rp 342,18 Juta-Rp 352,94 Juta
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.
2. Paket Fast Charging Rp 555,30 Juta-Rp 566,06 Juta
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.
3. Paket Ultra Fast Charging Rp 1,04 Miliar-Rp1,05 Miliar
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN.
4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama.
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait:
– Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN;
– Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait;
– Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang;
– Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang;
– Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).
Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya:
– Sosialisasi Produk Proses pengajuan;
– Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional;
– Penawaran dan negosiasi;
– Penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
– Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner;
– Pembangunan SPKLU;
– Uji coba SPKLU;
– Pendaftaran SPKLU di KESDM;
– Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian. (Wjs/*)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita