Breaking News

Kemas Faried: Ranperda Restribusi Jasa Umum

 


JambiKita.id - Pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Retribusi Jasa Umum yang dalam hal ini ialah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Serta mampu memberikan hukum pada Labkesda Kota Jambi karena semenjak berdirinya 2021 pada masa pandemi hingga saat ini memiliki pendapatan sebanyak 11 Milyar sehingga harus diberikan kepastian hukum agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemas Faried Alfarelly, sekaligus Ketua Pansus saat diwawancarai setelah sebelumnya menyampaikan Laporan Pansus pembahasan dan pengkajian terhadap peran Perda Kota Jambi tentang perubahan keempat.

Atas Peraturan kota Jambi nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Faried mengungkapkan setelah melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi sehingga Ranperda disahkan menjadi Perda

“Kami berharap setelah tadi disahkan setelah sebelumnya melalui Pansus nanti akan dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Biro Hukum lalu kemudian Kemendagri sehingga saat ini kita menunggu hasilnya terlebih dahulu dan Insya Allah secepat mungkin akan dijadikan Perda terlebih lagi mengenai persoalan Labkesda kota Jambi,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Selain itu, politisi partai Golkar ini berharap dengan keadaan saat ini pelayanan kesehatan untuk Labkesda mampu optimal. Sehingga mampu memberikan manfaat untuk masyarakat dan bisa menambah PAD.

“Kita harap Labkesda kota Jambi berkembang pesat tidak hanya statusnya ketika nanti punya Perda punya payung hukumnya saja, tetapi juga mampu sebagai Mandiri kedepannya serta mampu memberikan manfaat untuk masyarakat terkait pelayanan kesehatan pengecekan melalui laboratorium,” harapnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita