Inovasi ini juga bertujuan untuk memperkuat daya saing pelaku usaha di tanah air. Dengan adanya penguatan ekosistem sistem pembayaran yang semakin efisien dan inklusif, Bank Indonesia optimistis aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus terdorong, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia turut mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban biaya transaksi bagi para pelaku usaha, terutama di sektor mikro dan kecil.
Secara rinci, kebijakan MDR 0% tetap dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk setiap transaksi hingga nominal Rp500.000. Selain itu, pemberlakuan MDR 0% kini diperluas bagi seluruh kategori merchant lainnya, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,7%.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebut respons kebijakan ini merupakan wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Destry menambahkan bahwa kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Hal ini diharapkan mampu membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP) dengan tetap menjaga keberlanjutan industri secara jangka panjang.
Terkait Kartu Kredit Indonesia, instrumen ini berfungsi sebagai alternatif pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. Penggunaannya pun sangat praktis, yakni sebagai sumber dana transaksi dengan metode pembayaran menggunakan QRIS, baik melalui pindai (scan) maupun fitur Tap.
Hingga saat ini, sebanyak delapan PJP telah resmi menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang turut menghadirkan layanan pembiayaan syariah. Ke depannya, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur dan layanan Kartu Kredit Indonesia agar semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Peluncuran instrumen baru dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bank Indonesia, asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Langkah ini selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah dalam upaya mempercepat kemandirian ekonomi serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Rls/*)
0 Komentar