Jambikita.id - Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi atas keberhasilan mereka mengungkap kasus peretasan yang menimpa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.
Langkah tegas yang diambil pihak kepolisian dinilai sebagai momen krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi. Keberhasilan pengungkapan ini membawa angin segar bagi para nasabah yang sempat khawatir akan keamanan dana mereka.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi Polda Jambi yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum atas peristiwa yang sempat meresahkan para nasabah,” kata Al Haris pada Selasa (14/07/2026).
Kasus peretasan yang mencuat dan menjadi perhatian publik sejak Februari 2026 tersebut kini akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam selama hampir lima bulan, aparat kepolisian berhasil membuahkan hasil.
Penyidik Direskrimsus Polda Jambi sukses menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peretas tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam mengusut tuntas kejahatan siber yang terjadi.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35). Diketahui bahwa ketiganya merupakan warga asal Jawa Barat yang diduga memiliki peran spesifik dalam komplotan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa jaringan ini tidak beroperasi sendirian. Mereka dikendalikan oleh sosok asing bernama Alcaz yang merupakan warga negara Bulgaria.
“DD berhubungan langsung dengan Alcaz,” ujar Kombes Pol Taufik saat menjelaskan alur komunikasi dalam jaringan kejahatan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi serta rekening aset kripto. Bersama TAS, mereka berhasil merekrut sekitar 45 orang untuk tujuan tersebut.
Setiap rekening yang berhasil dibuka dihargai Rp5 juta oleh Alcaz. Namun, para pelaku hanya memberikan imbalan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada pemilik rekening yang mereka rekrut.
Sementara itu, tersangka berinisial AA berperan mendokumentasikan seluruh identitas, data rekening, nomor telepon, hingga kata sandi. Data-data tersebut kemudian diserahkan kepada DD untuk diteruskan kepada pengendali utama, yakni Alcaz.
Penyidik menduga kuat bahwa seluruh data dan rekening tersebut digunakan sebagai bagian dari skema kejahatan siber. Praktik inilah yang menyebabkan sejumlah nasabah Bank Jambi mengalami kehilangan saldo pada 22 Februari 2026 lalu.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mendukung penguatan sistem keamanan digital Bank Jambi agar pelayanan masyarakat tetap aman dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Rls/*)
0 Komentar