Breaking News

​Tanggapi Isu Pengadaan Tanah, Dinas PUTR Provinsi Jambi Tegaskan Kepatuhan Aturan dan Administrasi

Jambikita.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2024. 

Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi, Muzakir, melalui Sekretaris Dinas, Wahyudi Apdiam Nizam, menegaskan bahwa penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan simpang siur informasi yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman.

​Wahyudi Apdiam Nizam menjelaskan bahwa terkait perencanaan pengadaan tanah dengan luas di atas 5 hektare, dokumen perencanaan awalnya dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan yang lebih besar. 

Namun, setelah dilakukan pengkajian lapangan, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan hanya sekitar ±3 hektare, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan fakta tersebut.

​Lebih lanjut, Wahyudi menekankan bahwa proses ini telah mengikuti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang mengharuskan adanya kajian kesesuaian pemanfaatan ruang. 

Ia memastikan bahwa lokasi pengadaan tanah tersebut telah sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi, serta didukung oleh data titik koordinat faktual di lapangan.

​Mengenai peruntukan lahan, Wahyudi menyatakan bahwa tanah tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, khususnya pengembangan fasilitas atau infrastruktur guna peningkatan sumber daya manusia dan pendidikan. 

Selain iti, ia juga menambahkan bahwa akses menuju lokasi tersebut sangat memadai karena terhubung langsung dengan jalan kolektor sekunder, yakni Jalan Walisongo, yang berada di bawah kewenangan Pemkot Jambi.

​Terkait nilai pembayaran, Sekretaris Dinas PUTR ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dalam APBD 2024. Namun, ia menjelaskan bahwa besaran pembayaran wajib didasarkan pada hasil penilaian dari penilai independen atau KJPP, sehingga nilai akhirnya ditetapkan sebesar Rp15,143 miliar.

​Wahyudi menegaskan bahwa selisih antara pagu anggaran awal dengan nilai hasil penilaian bukanlah sebuah penyimpangan atau kelebihan pembayaran. Menurutnya, hal tersebut murni merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Terkait dokumen Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT), Wahyudi merinci bahwa total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp15,143 miliar mencakup dua sertifikat hak milik (SHM). Nilai tersebut merupakan akumulasi dari ganti rugi APHT Nomor 12 sebesar Rp14,913 miliar dan APHT Nomor 13 sebesar Rp230 juta, di mana pemisahan nilai ini disebabkan oleh perbedaan objek kepemilikan.

​Wahyudi juga menjelaskan mekanisme pembayaran yang dilakukan lintas tahun anggaran. Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta telah diselesaikan pada tahun 2024. Sementara untuk APHT Nomor 12, pembayarannya dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp11,77 miliar pada tahun 2024 dan sisanya sebesar Rp3,143 miliar melalui APBD-P Tahun Anggaran 2025.

​Sebagai penutup, Wahyudi Apdiam Nizam menegaskan kembali bahwa seluruh proses pengadaan tanah tersebut telah dilaksanakan secara sah dan tertib administrasi. Pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran ganti rugi, telah sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jambi. (Sam/*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita