Di tengah situasi tersebut, Penjabat (Pj) Rektor Unbari, Yunan Surono, menegaskan bahwa penunjukannya telah melalui mekanisme yang diketahui pemerintah dan pihak terkait di lingkungan kampus. Menurutnya, apabila ada pihak yang mempersoalkan legalitas jabatannya, maka hal tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Siapa yang mengatakan tidak sah? Kalau memang ada yang mempersoalkan, silakan menempuh jalur hukum. Pengadilan ada untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Yunan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sorotan terhadap kepemimpinan Unbari kembali mengemuka setelah Yunan menerbitkan surat edaran tertanggal 11 Juni 2026 yang menginstruksikan mahasiswa untuk melakukan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya ujian melalui mekanisme yang ditetapkan pihak kampus.
Menanggapi polemik pembayaran mahasiswa, Yunan menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan seharusnya dilakukan melalui rekening resmi lembaga guna menjamin tata kelola dan akuntabilitas keuangan yang baik.
“Pembayaran mahasiswa harus dilakukan melalui rekening resmi lembaga, bukan rekening pribadi, demi menjaga tata kelola dan akuntabilitas keuangan kampus,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menuai pertanyaan karena status badan penyelenggara yang menunjuk Pj Rektor masih menjadi bagian dari sengketa yang belum memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, Senat Unbari mengambil langkah berbeda dengan menyatakan mengambil alih pengelolaan sementara kampus guna menjaga keberlangsungan aktivitas akademik dan administrasi. Langkah tersebut disampaikan melalui Wakil Rektor II, Fathiyah, yang menegaskan kondisi kampus saat ini berada dalam situasi darurat akibat konflik yayasan yang belum terselesaikan.
Menurut Fathiyah, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berjalan dan mahasiswa tidak dirugikan oleh konflik yang terjadi di tingkat yayasan.
“Unbari dalam kondisi darurat sehingga langkah ini diambil untuk menyelamatkan kampus agar aktivitas akademik dan administrasi tetap berjalan,” ujarnya, Senin (15/06/2026).
Senat juga meminta mahasiswa tidak khawatir dalam melakukan pembayaran SPP melalui rekening Bank Syariah Nasional (BSN) yang telah diumumkan. Rekening tersebut menggunakan nama Wakil Rektor I Hosrita Hapsara dan Wakil Rektor II Fathiyah.
Penggunaan rekening atas nama pribadi pejabat kampus, kata Fathiyah, dilakukan karena status badan penyelenggara masih berada dalam kondisi status quo. Hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum mengenai yayasan yang sah sebagai penyelenggara Unbari.
Senat menegaskan seluruh dana yang masuk tetap berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban Senat Unbari. “Setiap penerimaan dan penggunaan dana dilaporkan secara berkala dalam rapat Senat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” kata Fathiyah.
Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran juga diminta menyimpan bukti transfer sebagai dokumen verifikasi. Data tersebut akan direkap dan disampaikan kepada bagian akademik maupun fakultas agar mahasiswa tetap dapat mengikuti ujian dan memperoleh layanan pendidikan sebagaimana mestinya.
Hingga kini, sengketa antara dua yayasan yang sama-sama mengklaim memiliki kewenangan atas Unbari masih berlangsung. (Sam/*)
0 Komentar