Breaking News

Disdik Kota Jambi Terapkan Aturan Baru SPMB 2026, Syarat Usia dan Kesiapan Anak Jadi Prioritas

Jambikita.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk jenjang SD mengenai persyaratan usia, Disdik Kota Jambi mengikuti regulasi sesuai aturan dari Kementerian. Hal ini disampaikan langsung oleh Kadisdik Kota Jambi Sugiyono.

"Terkait dengan persyaratan usia, tentunya peraturannya kalau yang terbaru berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kalau berdasarkan aturan itu memang untuk usia SD dibunyikan kalau enggak salah di pasal 11 ya itu bahwa persyaratan untuk masuk SD itu umumnya persyaratan umumnya itu berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan," katanya saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Jumat (26/06/2026).

Namun, Sugiyono juga mengatakan bahwa anak yang berusia kurang dari 7 tahun tetap dapat mendaftar di Sekolah Dasar. Dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari Psikolog profesional.

"Tetapi di dalam alur pasar-pasal itu juga dijelaskan bahwa yang berusia kurang dari 7 tahun tetap dapat mendaftar di SD. Usia serendah-rendahnya adalah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, tapi dengan ketentuan ada rekomendasi tertulis dari Psikolog profesional yang mana kaitannya dengan kesiapan anak," ujarnya.

Sugiyono menambahkan kesiapan kematangannya bukan soal baca tulis dan berhitung saja, akan tetapi kesiapan anak tersebut secara sosial, secara emosional, dan perkembangannya.

"Meski anak tersebut bisa membaca, menulis, dan berhitung itu tidak bisa menjadi patokan, akan tetapi kesiapan anak tersebut yang dikeluarkan rekomendasi dari Psikolog profesional. Kemudian di pasal yang sama juga di ketentuan itu disebutkan bahwa calon murid kalau usianya 7 tahun memang dia diprioritaskan," tambahnya.

Selain itu, Sugiyono juga menyampaikan mengenai skema pendaftaran penerimaan murid baru, Disdik Kota Jambi menjalankan sesuai juknis berdasarkan SK Wali Kota Jambi untuk Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP berlangsung tanggal 22-27 Juni 2026.

Lanjutnya, Bahwa hasil dari SPMB akan diumumkan pada tanggal 3 Juli 2026. " Dan pengumuman penerimaan murid baru itu pada tanggal 3 Juli sesuai aturan dan sekolah yang menentukan, kalau kita Disdik hanya memfasilitasi," tukasnya.

Tak hanya itu, Sugiyono menjelaskan mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai regulasi yang terbaru bahwa MPLS akan berlangsung 5 hari. "Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peraturan menteri terbaru sekarang 5 hari, kalau tahun sebelumnya kan hanya 3 hari," pungkasnya. (Bjs/*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita