Jambikita.id - Penanganan insiden keamanan digital yang sempat mengganggu operasional PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengonfirmasi telah menerima laporan hasil audit forensik terkait gangguan sistem yang terjadi pada Februari 2026 lalu.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara, mengatakan surat penyampaian hasil audit forensik tersebut telah diterima pihaknya pada awal Juni 2026.
“Benar, kita sudah terima suratnya, penyampaiannya tertanggal 2 Juni 2026,” ujar Yan Iswara saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/06/2026).
Seperti diketahui, gangguan sistem yang terjadi di Bank 9 Jambi sempat menjadi perhatian publik karena berdampak terhadap sejumlah layanan perbankan. Dalam perkembangannya, manajemen bank telah melakukan berbagai langkah pemulihan, termasuk memastikan dana nasabah tetap terlindungi.
Meski demikian, proses normalisasi layanan masih terus berjalan. Sejumlah nasabah sebelumnya melaporkan kendala pada layanan ATM maupun layanan perbankan digital yang berdampak pada aktivitas transaksi sehari-hari.
Merespons hasil audit forensik tersebut, OJK Jambi meminta Bank 9 Jambi segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan langkah perbaikan guna memperkuat sistem, meningkatkan kualitas layanan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Setidaknya terdapat empat arahan utama yang disampaikan OJK kepada manajemen Bank 9 Jambi.
Pertama, percepatan pemulihan layanan operasional dan layanan elektronik perbankan agar dapat berjalan normal secara cepat, tepat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kedua, melakukan upaya pemulihan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya sektor tabungan, dengan mengacu pada hasil audit forensik serta ketentuan yang berlaku.
Ketiga, memperkuat strategi pemasaran dan relationship management, termasuk menyusun program penghimpunan dana yang mampu meningkatkan kembali kepercayaan nasabah dan reputasi perusahaan.
Keempat, menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang tercantum dalam hasil audit forensik sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan sistem pengendalian internal.
“Itu mungkin poin-poin yang bisa saya bagikan,” kata Yan Iswara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur kelalaian internal dalam tata kelola teknologi informasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, Yan Iswara tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Demikian pula ketika dikonfirmasi terkait informasi mengenai kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut, OJK memilih menyerahkan penjelasan kepada pihak bank.
“Monggo dikonfirmasi ke pihak bank saja,” pungkasnya.
Dengan telah diterimanya hasil audit forensik, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah perbaikan yang akan dijalankan Bank 9 Jambi dalam memperkuat keamanan sistem teknologi informasi, memulihkan layanan digital, serta mengembalikan tingkat kepercayaan nasabah pascainsiden yang terjadi beberapa bulan terakhir. (Rls/*)
0 Komentar