Jambikita.id - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan melalui penguatan tata kelola yang transparan dan berintegritas. Bersinergi dengan Polda Jambi, PLN menggelar sosialisasi integritas layanan publik guna memastikan proses penertiban pemakaian tenaga listrik berjalan sesuai aturan, sekaligus meminimalisir potensi kehilangan energi akibat pelanggaran penggunaan listrik.
Langkah ini menjadi bagian strategis PLN dalam menjaga kualitas pasokan listrik yang andal dan berkeadilan bagi pelanggan. Transparansi dalam proses penertiban dinilai berperan penting dalam menekan potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.
Kegiatan ini diikuti oleh petugas dan admin penertiban dari seluruh unit layanan di bawah PLN UP3 Jambi yang terdiri dari 6 Unit Layanan Pelanggan (ULP). Hadir sebagai narasumber, AKP Nelson H. Hasibuan, S.H., Panit Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, serta AKP Riko Saputra, S.H., M.H., Ps. Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jambi, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait aspek hukum pelayanan publik, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Plh Manager PLN UP3 Jambi, M. Ghazali Al Ghifari, menegaskan bahwa keandalan listrik tidak hanya ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, tetapi juga oleh integritas dalam setiap proses layanan.
“Transparansi dalam penertiban pemakaian listrik bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari menjaga keandalan sistem kelistrikan agar tetap optimal dan berkeadilan bagi seluruh pelanggan. Sinergi dengan Polda Jambi menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Manager Transaksi Energi PLN UP3 Jambi, Trisman, menyampaikan bahwa penguatan integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap petugas, khususnya di lapangan.
“Petugas di lapangan adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap proses penertiban dilakukan secara transparan, profesional, dan mengedepankan keadilan, sehingga tidak merugikan pelanggan maupun perusahaan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Jambi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi tindak pidana korupsi serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik melalui mekanisme pengaduan resmi. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang terbuka dan akuntabel.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan secara berkelanjutan.
Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, PLN UP3 Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal, transparan, dan berintegritas. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat keandalan sistem kelistrikan, tetapi juga mendorong terbangunnya budaya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepercayaan masyarakat. (Rls/*)
0 Komentar