Breaking News

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polisi Sidak Gudang Minyak Solar Ilegal di Tanjab Barat

Jambikita.id - Berdasarkan laporan dari masyarakat dimana informasi di daerah Sungai Saren, Tanjung Jabung (Tanjab) Barat adanya gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar ilegal.

Kasat Reskrim bersama jajaran Polres Tanjab Barat melakukan inpeksi mendadak (sidak) terhadap gudang tersebut yang berada di Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam, yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan minyak ilegal.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan berdasarkan perintah dari Kapolda Jambi dan Kapolres Tanjab Barat, yang mana pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak ilegal.

“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, yang mana informasinya di wilayah Sungai Saren ada gudang yang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak ilegal. Namun, saat tim mengecek lokasi gudang tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan mengenai hal tersebut,” katanya, Senin (16/09/2024) siang.

Menurut informasi masyarakat setempat, pemilik gudang tersebut bernama Munir. Gudang di lokasi tersebut, merupakan tempat untuk menjadi tempat transit sebelum dilakukan penjualan. 

“Tidak hanya dijual di pulau-pulau daerah pesisir laut Cina Selatan, minyak solar ilegal milikinya pun menjadi pemasok terbesar di wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” kata nara sumber yang namanya enggan disebutkan.

Menurutnya minyak solar ilegal itu, didapat dari Bayung Lincir dimana membawanya menggunakan beberapa mobil truk sampai ke gudang tersebut. Setelah sampai di gudang dibawa menggunakan kapal ponton atau langsung di pasarkan ke gudang-gudang yang membutuhkan minyak solar.

“Dalam pendistribusian melalui ke kapal-kapal, beberapa gudang di Tungkal pun ngambil disana bahkan ke masyarakat,” sebutnya.

Diketahui, sebelumnya sebuah gudang dalam mengoperasi minyak solar ilegal itu pernah terbakar pada akhir tahun 2023 lalu dan disegel berkali-kali tapi tetap melakukan bisnis minyak solar ilegal.

Untuk diketahui, penimbun BBM ini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kegiatan ilegal itu bisa terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Sam/*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita