Jambikita.id - Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Rabu (13/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, M. Azan, memberikan apresiasi dan permohonan maaf Bupati Batanghari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan. Semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat atas nama Pemerintah Daerah.
"Kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Batanghari dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten Batanghari," ucapnya.
Pemusnahan barang bukti ini, merupakan bukti dukungan dari Stakeholder Aparat Penegak Hukum (APH) bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batanghari yang lebih baik dimasa akan datang.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Batanghari, Muhammad Zubair, memberikan sambutan baik kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang mana pelaksanaanya sudah kedua kalinya Kejari Batanghari melakukan pemusnahan pada tahun 2023 ini.
"Sebelumnya, dilaksanakan pada bulan Maret 2023 dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa," ungkapnya.
Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.
Serta, cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama," tutup Kajari. (Kmf/*)
0 Komentar