Jambikita.id - Polres Batanghari kembali menangkap Mat Tarjamin (53) tahanan yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Desa Sungai Buloh, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
Tersangka bersama tahanan yang dititipkan di LPKA berhasil kabur, setelah berhasil memanjat tembok LPKA dan melarikan diri ke perkebunan karet.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP. Piet Yardi melalui Kanit Tipidter Ipda Alzoeby Erbakan menjelaskan kronologis tahanan yang kabur pada Senin (15/11/2021) kurang lebih pukul 00.30 WIB, tersangka yang menjadi DPO telah melarikan diri secara bersama-sama dengan 23 orang tahanan lainnya.
"Mereka melarikan diri berkelompok, selama 9 hari pelarian DPO Mat Tarjamin melanjutkan perjalanan ke Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan memohon belas kasian dari orang-orang yang ditemuinya," kata Kanit Tipidter Polres Batanghari yang akrab disapa Bang Zeb ini.
Setiba di Sungai Bahar, Mat Tarjamin langsung menuju tempat tinggalnya yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari untuk menemui anak dan istrinya.
Namun setiba di depan rumahnya, Mat Tarjamin tidak berani masuk untuk menemui istrinya. Sehingga, DPO ini langsung menuju ke kebun di Desa Tanjung Mandiri, Kecamatan Bajubang.
"Keesokan harinya, beliau keluar kebun dan bertemu temannya yang menyebutkan pihak kepolisian sedang sibuk mencari serta menempelkan foto-foto para tahanan yang kabur," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, Mat Tarjamin langsung bergegas berjalan kaki dan menumpang pengemudi roda dua menuju unit satu Sungai Bahar. Pada hari ke tujuh belas dalam pelariannya, Mat tarjamin tiba di Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci.
"Selanjutnya, DPO ini langsung menuju Kayu Aro dengan berjalan kaki serta menumpang kepada para pengendara roda dua dengan cara meminta belas kasian," ungkap Bang Zeb.
Setelah sampai di Kayu Aro, Mat Tarjamin bekerja di kebun milik warga dengan gaji sebesar Rp 40.000/hari. Selama kurun waktu 2 tahun dalam pelariannya, DPO Mat Tarjamin akhirnya pada hari Selasa (25/07/2023) yang bersangkutan memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Sengir Tengah, Kabupaten Kerinci.
Selang beberapa hari di rumah, DPO Mat Tarjamin berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kerinci. Selanjutnya, diserahkan ke Satreskrim Polres Batanghari untuk dilakukan penjemputan serta penyerahan DPO tersebut di Mako Polres Kerinci. (Ag/*)
0 Komentar