Breaking News

Satreskrim Polres Batanghari Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan



Jambikita.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Batanghari, Jambi, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan menjanjikan bisa menghentikan proses hukum kepada korbannya di Wilayah hukumnya dengan menangkap pelaku.


Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi mengatakan pelaku berinisial MWH (59) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang hingga membuat korban merugi belasan juta rupiah. Kasus ini terungkap, usai korbannya berinisial ER melapor ke Polres Batanghari.


"Pelaku telah diamankan pada minggu lalu saat berada di rumahnya, yang berlokasi di Kota Jambi," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi didampingi KBO Reskrim Polres Batanghari Iptu Fauzan Azim, beserta 2 orang anggota penyidik di Ruang Kerja Kasat Reskrim, Rabu (26/7).


Kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut, berawal dari korban yang saat itu keluarganya sedang tersandung kasus hukum. Pelaku menawarkan kepada korban bisa mengurus untuk menyetop proses penyidikan di Aparatur Penegak Hukum (APH) dengan meminta sejumlah uang.


“Pelaku menyakinkan pihak korban bahwa dirinya mampu menyelesaikan perkara pidana keluarganya. Setelah menyakinkan korban, pelaku meminta uang sejumlah Rp 20 juta akan tetapi, korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.


Dengan iming-iming seperti itu, korban pikir perkara keluarganya akan selesai. Namun proses hukum tetap berjalan dan korban menanyakan kepada APH, kenapa perkara keluarganya tetap berjalan? padahal ia telah memberikan uang kepada pelaku sesuai yang diminta oleh APH.


Kemudian, korban mendapat penjelasan dari pihak APH, bahwa tidak pernah meminta sejumlah uang dalam menyelesaikan tindak pidana. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Batanghari untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu. Malah saat ini, tersangka diadukan oleh dua warga dengan locus dan kasus yang berbeda," ungkap Kasat.


Untuk laporan yang kedua dari warga berinisial ES yang dirugikan puluhan juta rupiah. Pelaku menjanjikan bisa mengurus izin pangkalan gas di Kabupaten Batanghari, dan korban menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp 54 juta.


Disinggung mengenai total kerugian yang dialami dari korban-korban pelaku, Kasat mengatakan, jika ada korban lainnya yang melaporkan tersangka bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.


"Saat ini masih kita mendalami, kemungkinan bertambahnya korban dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Kita fokus dulu dalam penyelidikan laporan dari ES, jika ada laporan lainnya tetap akan kita terima,” katanya.


Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu oleh oknum yang menyatakan dirinya mampu mengurus, atau menyelesaikan tindak perkara pidana, apalagi dengan iming-iming menyelesaikan perkara pidana dengan imbalan.


“Saya pastikan hal tersebut tidak akan terjadi, karena mekanisme penghentian perkara tersebut sudah diatur oleh Undang-undang. Kalau di Kepolisian itu ada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dengan beberapa persyaratan dan tidak juga kasus yang menonjol atau kasus berat,” tegasnya.


Sementara itu, KBO Reskrim, Iptu Fauzan Azim menambahkan terkait kasus pengurus izin pangkalan gas ini, korban yang baru melapor baru satu orang. Namun, dari informasi yang didapat, korban pelaku ini jumlahnya belasan orang, bahkan ada satu warga yang dirugikan ratusan juta rupiah.


"Korban dari pengurusan pangkalan gas ini baru satu orang yang melapor, kabarnya ada banyak. Bahkan ada korban yang dirugikan hingga ratusan juta satu orang, hanya saja belum melaporkan kasus ini. Kami mengimbau agar para korban untuk segera melapor," jelasnya. 


Mengenai uang yang diminta dari korban, tersangka mengaku digunakan untuk biaya pengobatan suami alasannya. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku juga kemungkinan tidak sendirian.


Tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (Ag/*)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita