JambiKita.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2023 yang diadakan di Sky Cafe Hotel Wiltop Jambi, Rabu (15/03/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi serta perwakilan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai ukuran gabungan dari capaian institusi pemerintah secara rata-rata dibidang statistik sektoral yang mencakup 5 (lima) domain utama yaitu, Prinsip SDI, Kualitas data, Proses bisnis statistik, Kelembagaan dan Sistem Statistik.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur capaian penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan data statistik sektoral di Pemerintah Daerah, sebagai dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SDI dan data statistik sektoral di pemerintah daerah, untuk mendapatkan suatu ukuran terpenuhinya prasyarat penyelenggaraan SDI statistik dan dapat digunakan untuk menyusun strategi pembinaan data statistik.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E. menyampaikan bahwa akurasi data bisa di pertanggung jawabkan dengan berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia yaitu Standar Data, Metadata, Interoperabilitas dan Kode referensi yang sama.
“Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, dan pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data indonesia,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Badriyati Fitri dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi menyampaikan tentang “Tata Kelola Data Dan Informasi: Jambi Data Analytic Center (JDAC)”. Disampaikan bahwa JDAC ini dibentuk untuk kebutuhan data lingkup Provinsi Jambi dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Selain itu pada kesempatan ini juga disampaikan oleh Nova Moestafa dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mengenai “Mengukur Capaian Penyelenggaraan Statistik Sektoral melalui Indeks Pembangunan Statistik”. Hal ini dibahas untuk mengukur capaian penyelenggaraan SDI dan data statistik sektoral baik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Selain Indeks Pembangunan Statistik (IPS) juga dijadikan dasar melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SDI dan sebagai dasar BPS didalam menyusun strategi pembinaan Statistik Sektoral di Daerah.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut juga disampaikan oleh Maulana dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jambi mengenai. “Pergub Satu Data Indonesia Provinsi Jambi”. Disampaikan bahwa Pergub SDI ini diterbitkan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
0 Komentar